Untuk Para Gadis (4)

Posted by Lembaga Muslimah DPC Wahdah Islamiyah Bandung On Senin, 14 Juni 2010 0 komentar
Setelah Anda mengetahui bahwa berpacaran adalah cara terburuk setelah kecelakaan dalam melangsungkan pernikahan, mungkin Anda bertanya, lalu adakah cara selainnya yang baik lagi syar'i dalam hal ini?

Tidak perlu khawatir dan cemas, dijamin ada. Persoalan apa dan mana di mana Islam tidak mempunyai solusi dan jalan keluarnya? Islam adalah problem solving, hanya saja persoalannya terletak pada pribadi, mau atau tidak dia menerimanya dengan lapang dada?

Cara yang baik dan selamat dalam perkara ini adalah menggunakan makelar atau calo, dan makelar terbaik adalah keluarga, khususnya bapak dan ibu. Benar, minta saja kepada keduanya untuk menyodorkan nama-nama calon pendamping Anda, lalu musyawarakan dengan mereka dan Anda tetap berhak menentukan keputusan akhir.

Begini, sebelum ini saya sudah menulis bahwa modal awal pernikahan yang membahagiakan adalah keshalihan orang yang menjalaninya termasuk Anda, jika Anda sudah memegang modal ini, tentu orang tua Anda, bapak ibu Anda diharapkan juga demikian, karena buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, berarti di sini telah terwujud komunitas kecil yang shalih beranggotakan Anda dan kedua orang tua Anda, atau kalau mau ditambah maka saudara-saudara Anda.

Komunitas kecil yang shalih ini sudah barang tentu memiliki net, jalinan dan ikatan sosial, biasanya dari hubungan pekerjaan atau hubungan lingkungan ketetanggaan atau hubungan pengajian, yang tentu shalih juga, karena biasanya lembu berkawan dengan lembu, ayam hidup di antara ayam. Dari jalinan dan ikatan yang shalih ini, masak sih tidak ada satu pun yang sesuai dengan standar anda?

Kalau dari bapak ibu tidak terdapat sinyal, maka manfaatkan net kakak atau adik Anda, atau bisa diperluas, manfaatkan net sahabat karib Anda, ya siapa tahu dia mempunyai seseorang yang standar dengan Anda? Kalau ada maka hal itu akan semakin menguatkan jalinan Anda dengan kawan karib tersebut.

Namun perlu diingat bahwa semua itu harus tetap dalam koridor pembolehan dari syara’, dalam rel izin agama tanpa mukadimah pacaran dan yang sepertinya.

Anda tidak dilarang untuk suka kepada seseorang dan berharap dia menjadi pendamping Anda kelak, jika hal ini terjadi dan Anda yakin bahwa di sana terdapat kebaikan, maka tahanlah diri Anda, jangan maju sendiri, alangkah baiknya jika Anda berbicara kepada bapak atau ibu, biar keduanya yang menindaklanjuti.

Khadijah binti Khuwailid mengagumi Muhammad bin Abdullah, dia melihat dan mendengar dari orang kepercayaannya tentang keluhuran perilaku dan kemuliaan tabiat yang dimiliki oleh Muhammad, maka Khadijah berhasrat menikah dengan Muhammad, diapun menyampaikan hasratnya kepada rekan karibnya dan selanjutnya rekan karib ini melobi paman-paman Muhammad yang menyambut baik hasrat Khadijah. Dua keluarga berbicara dan merapat, Muhammad dan Khadijah hanya menunggu, paman-paman Muhammad datang melamar Khadijah kepada keluarganya dan terwujudlah pernikahan.

Pernikahan paling baik mukadimahnya dan paling berbahagia, dan selama itu tidak ada orang ketiga di antara keduanya, dianugerahi anak-anak enam orang yang menghiasi dunia dengan keshalihan, dan Muhammad menikah sebagai seorang pemuda adalah pada saat dia menikah dengan Khadijah.

Inilah cara menikah yang baik lagi syar'i, membuktikan bahwa menikah dengan cara ini justru lebih melanggengkan dan membahagiakan, dan yang paling penting tidak memikul dosa kasak-kusuk pacaran. Anda berminat? Semoga. (Izzudin Karimi/alsofwah)

0 komentar to Untuk Para Gadis (4)

Posting Komentar