Hak dan Kewajiban Suami Istri

Posted by Lembaga Muslimah DPC Wahdah Islamiyah Bandung On Rabu, 23 Juni 2010 0 komentar
السلام عليكم و رحمة الله و بركات
إن الحمد لله نحمده و نستعين و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و من سيأت أعمالنا من يهده الله فلا مضل له و من يضلل فلا هادي له و أشهد أن لا إله إلا الله و حده لا شريك له و أشهد أن محمدا عبده ورسوله
Segala puji hanya milik Allah, kami rnemuji, memohon pertolongan dan ampunan hanya kepadaNya, kami berlindung kepada Allah dari keburukon diri kami dan dani kejelekan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan oleh-Nya, maka tidak akan ada yang memberikan petunjuk kepadanya.
Aku bersaksi tidak ada ilah yang berhak diibadahi selaain Allah Yang Maha Esa lagi tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya, Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad , keluarga dan sahabatny serta orang-orang yang rnengikutinya hingga akhir zaman.
KEWAJIBAN ISTRI KEPADA SUAMI (HAK SUAMI ATAS ISTRI)
1. Menaati suami bukan dalam kemaksiatan
Istri harus menaati semua perintah suami salama perintah itu dalam hal-hal yang dibolehkan syariat, sebaliknya, ia tidak boleh menaatinya, bila perintah-perintah suami mengandung unsur maksiat kepada Allah. Sebab tidak ada ketaatan seseorang dalam rangka maksiat kepada Allah Sang Khaliq.

2. Tidak shaum sunnah kecuali dengan izinnya
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda :
“Janganlah seorang wanita berpuasa ketika suaminya tidak berpergian, kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari (9/5192))
Jika wanita tersebut tetap berpuasa sunnah padahal suaminya tidak mengizinkan, maka puasanya tidak sah dan dia berdosa.

3. Tidak memasukkan seseorang ke rumah kecuali atas izin suami
Dari hadist Jabir , bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Hak kalian (para suami) atas mereka (para istri): mereka tidak boleh mengizinkan orang yang tidak kalian sukai untuk masuk ke rumah kalian. Jika mereka melakukan hal itu, pukullah mereka dengan pukulan yang tidka meninggalkan cacat…” (Shahih Muslim no. 1218)

4. Tidak keluar rumah tanpa izin suami
Diriwayatkan oleh Muadz bin Jabal, Rasulullah bersabda :
“Tidak halal seorang istri mengizinkan (orang lain) memasuki rumahnya, sadang suaminya mambenci itu. Dan ia tidak boleh keluar rumah sedang suami tidak menyukainya.” (HR Bukhari, Imam Thabari)
5. Manjaga agama dan kehormatannya
Dalam hadiast Abu Musa Al-asy’ari, Rasulullah bersabda:

“Barang siapa yang menjaga sesuatu yang ada di anara dua rahangnya (lidah) dan dua pahanya (kemaluan), ia masuk surga.” (HR Ahmad(IV/398) dan Al Hakim (IV/358), dengan sanad yang shahih)
Sikap menjaga diri istri dalam keluarga merupakan tiang utama penyangga bangunan pendidikan anak dan kaluarga, serta jalan yang lurus guna menanamkan nilai-nilai keutamaan dan kemuliaan kepada anak-anak.

6. Menjaga harta suami
Istri yang pandai dan cekatan adalah yang senantiasa berupaya dengan penuh rasa tanggung jawab memelihara harta benda milik suaminya. Dan istri mukminah adalah yang ridha dengan nafkah yang diberikan suami padanya sesuai dengan kemampuan yang Allah berkan padanya, baik dalam keadaan susah dan lapang. Ia tidak marah padanya di saat kondisi kesulitan seta tidak bersikap berlebihan atau boros di saat lapang. Dalam sebuah hadist disebutkan :
“Tidaklah disebut miskin orang yang hidup sederhana”.4
7. Melayani di tempat tidur
Istri tidak boleh menolak ajaran suami kapan pun ia berkehendak untuk melakukan hubungan suami istri, selagi tidak ada halangan-halangan syar’i padanya. Terdapat hadist-hadist shahih mengenai hal ini, di antaranya :
“Jika suami mengajak istrinya ke atas ranjang, kemudian ia menolaknya, maka para malaikat melaknatinya hingga waktu subuh.” (Hadist riwayat Bukhari, Muslim,Ahmad, Ibnu Hibban)
8. Mengatur rumah

9. Mensyukuri pemberian suami
Istri yang pandai adalah yang mampu menyeimbangkan antara pemenuhan kebutuhan keluarga dengan penghasilan suaminya. Ia tidak menciptakan beban yang berat untuk suaminya dan tidak pula tergiur dengan ha-hal yang memikat atau melirik meateri orang lain, ia tidak memaksa suami ntuk membeli sesuatu sebagaimana yang dimiliki orang lain, yang memberatkan suami.

10. Menyusui, menyayangi, dan mendidik anaknya
Tugas paling baik dan mulia bagi istri adalah jika ia dapat mendidik sendiri anak-anaknya dan tidak menyerahkannya kapada pembantu atau orang lain. Inilah tugas utamanya dalam rangka mambentuk masyarakat yang islami. Rasulullah pernah bersabda :
“Istri adalah pemimpin di tengan keluarganya, dan akan dimintai pertanggung jawaban akan hal itu.”
Nabi pernah memuji perempuan yang mengasuh anak-anaknya. Beliau bersabda :
“sebaik-baik permpuan yang menunggang unta adalah permpuan-perempuan Quraisy yang shalih, yaitu yang paling sayang kepada anaknya di masa kecil, serta yang paling dapat manjaga harta benda suaminya.” (HR Bukhari , Muslim, Ahmad, dari Abu Hurairah)
KEWAJIBAN SUAMI KEPADA ISTRI (HAK ISTRI ATAS SUAMI)
1. Harus dipergauli dengan baik
Allah berfirman:

“Dan bergauilah dengan mereka secara patut.” (An Nisa : 34)
Rasulullah bersabda:
“orang mukmin yang paling sempurna imannya, adalah yang paling baik akhlaknya serta paling kasih sayang (lemah lembut) terhadap istrinya”.

2. Adil terhadap istri-istri (jika lebih dari satu)
Rasulullah bersabda:

“Barang siapa memiliki dua istri, kemudian tidak dapat bersikap adil kepada keduanya, maka di akhirat kelak salah satu sisi dirinya jatuh.”
Adalah Nabi pria yang mampu membagi secara adil terhadap istri-istri beliau, baik dalam hal pakaian, tempat tinggal dan nafkah makanan, juga dalam pemenuhan biologis.

3. Bergurau, dan menciptakan suasana romantis
Kemampuan suami menciptakan suasana ceria, gurauan romantis, seta canda yang menyegarkan di hadapan istri akan dapat menyegarkan suasana hati sang istri, bahkan membuahkan keharmonisan hidup antara keduanya.
Suami tidak boleh berlebihan dalam bersenda gurau, juga dalam sikap lemah lembut terhadap istri, sehingga sampai menodai kebaikan akhlak dan menjatuhkan kepribadiannya. Karena itu, ia juga tidak boleh menutup mata jika sikap dan perilaku istri ada yang berlawanan dengan nilai-nilai agama dan syariat islam.

4. Memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya
Memberi nafkah adalah kewajiban suami, meskipun si istri kaya. Ia wajib mencukupi kebutuhan makan dan sandangnya dengan tidak terlalau berlebihan atau terlalu kikir. Hal ini disesuaikan dengan kemampuannya.
Dalam hai ini, Allah berfirman :

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberkan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberkan kelapangan sesudah kesempitan.” (Ath Thalaq : 7)

5. Pemenuhan kebutuhan biologis istri demi menjaga kehormatannya
Di antara kewajiban suami adalah memenuhi kebutuhan biologis istrinya. Ia tidakboleh menelantarkannya tanpa sebab yang memang membolehkannya. Sebab hal itu, berarti menzhaliminya, meski alasan suami untuk berkonsentrasi dalam beribadah kepada Allah.

6. Tidak boleh memulkul istri hingga menyakitkan (berlebihan)
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Zum’ah, bahwa Rasulullah bersabda:

“Janganlah seorang suami mencambuk istri sebagaimana mencambuk hamba sahaya, kemudian ia menjima’nya sesudah itu di malam harinya”.
Hubungan suami istri yang baik dan ideal haruslah didahului dengan rasa saling senang. Sementara orang yang dipukul merasa benci kepada yang memukulnya. Hadist di atas mengisyaratkan betapa tercelanya hal ini. Jika hal itu harus terjadi, maka pukulan yang diberikan harus hanya sekedarnya dan bersifat mendidik, bukan karena emosi, sehingga tidak membuat istri membencinya.

7. Pertengahan dalam sifat cemburu (ghirah)
Cemburu dan prasangka yang berlebih-lebihan yang tidak berdasar bahkan bersikap seperti memata-matai, maka hal yang demikian dan sejenisnya terlarang, dan bahkan haram hukumnya. Allah dan rasul-Nya melarangnya. Dia berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain…” (Al Hujurat : 12}

8. Mengajarinya
Di antara wasiat yang paling mulia dan agung terhadap wanita ialah mangajarinya dan memahamkan agama Allah kepadanya. Dan pengajaran itu hendaklah dilakukan dengan lemah lembut. Karena sesungguhnya Nabi bersabda:
“tidaklah kelemah lembutan itu ada pada sesuatu kecuali akan menghiasinya , dan tidaklah kelemah lembutan itu dicabut dari sesuatu kecuali akan memburukkannya.”

9. Tidak boleh menghalanginya pergi ke masjid
Sebagaimana dalam Ash-Shahihain dari Ibnu ‘Umar, Nabi bersabda:

“Janganlah kalian menghalangi kaum wanita dari masjid-masjid Allah.” (HR Bukhari)
Ini adalah hak bagi seorang wanita atas walinya, seperti suami atau ayah dan selain keduanya. Shingga tidak dihlalalkan untuk menghalanginya, kecuali jika dikhawatirkan munculnya fitnah.

sumber : klik di sini

0 komentar to Hak dan Kewajiban Suami Istri

Posting Komentar