FATWA SEPUTAR SUARA WANITA

Posted by Lembaga Muslimah DPC Wahdah Islamiyah Bandung On Kamis, 10 Juni 2010 0 komentar

Pertanyaan:

Ada yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat. Apakah ini benar?

Jawaban:

Wanita adalah tempat memenuhi kebutuhan laki-laki, mereka cenderung kepada wanita karena dorongan syahwat, jika wanita melagukan perkataannya maka akan bertambah fitnah. Karena itu Allah memerintahkan kepada kaum mukmin, apabila mereka hendak meminta sesuatu kepada wanita hendaknya dari balik tabir, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (Al-Ahzab: 53)


Allah juga melarang kaum wanita berlemah lembut dalam berbicara dengan kaum laki-laki agar tidak timbul keinginan orang yang di dalam hatinya ada penyakit, sebagaimana disebutkan Allah dalam firman-Nya (yang artinya):

"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya..." (Al-Ahzab: 32)


Begitulah yang diperintahkan walaupun saat itu kaum mukmin sangat kuat keimanannya, maka lebih-lebih lagi di zaman sekarang, di mana keimanan telah melemah dan sedikit orang yang berpegang teguh dengan agama. Maka hendaknya anda tidak sering-sering berbaur dengan kaum laki-laki yang bukan mahram, sedikit bicara dengan mereka kecuali karena keperluan mendesak dengan tidak lemah lembut dalam berbicara.

Dengan begitu anda tahu bahwa suara wanita yang tidak disertai dengan lemah lembut bukanlah aurat, karena kaum wanita pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berbicara dengan beliau, menanyakan berbagai perkara agama mereka, demikian juga mereka berbicara dengan para Sahabat radhiyallahu 'anhum mengenai hal-hal yang mereka butuhkan, namun hal itu tidak diingkari. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk.

(Fatawa Al-Mar'ah, Lajnah Da'imah, hal. 209. Fatwa Fatwa Terkini, Jilid 2, Penerbit Darul Haq)

Pertanyaan:

Apa hukumnya laki-laki mendengarkan suara wanita yang bukan mahramnya di televisi atau sarana komunikasi lainnya?

Jawaban:

Suara wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya, demikian pendapat yang benar. Karena itu, wanita tidak boleh bertasbih (mengucapkan subhanallah) seperti laki-laki ketika mendapati imamnya keliru dalam shalatnya, tapi cukup dengan menepukkan tangan. Wanita juga tidak boleh mengumandangkan adzan yang umum, yang biasanya diserukan dengan suara keras.

Ia juga tidak boleh mengeraskan suaranya saat membaca talbiyah dalam pelaksanaan ihram kecuali sebatas yang terdengar oleh rekan-rekannya sesama wanita. Namun sebagian ulama membolehkan berbicara dengan laki-laki sebatas (ada) keperluan, seperti menjawab pertanyaan, tapi dengan syarat terjauhkan dari hal yang mencurigakan dan aman dari kemungkinan menimbulkan syahwat, hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (yang artinya):

"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya..." (Al-Ahzab: 32)


Karena penyakit syahwat zina kadang bercokol di dalam hati ketika mendengar kelembutan perkataan wanita atau ketundukannya, sebagaimana yang biasa timbul antara suami istri dan sebagainya.

Karena itu, wanita boleh menjawab telepon sebatas keperluan, baik wanita itu yang memulai menghubungi atau menjawab penelepon, karena yang seperti ini termasuk kategori terpaksa.

(Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 211. Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 2, Penerbit Darul Haq)

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya seorang pemuda yang belum menikah berbicara dengan seorang pemudi yang belum menikah di telepon?

Jawaban:

Laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita yang bukan mahramnya mengenai hal-hal atau dengan nada yang bisa membangkitkan syahwat, seperti bersajak, bersya'ir dan lemah lembut dalam berbicara, baik itu melalui telepon ataupun lainnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman (yang artinya):

""Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (Al-Ahzab: 32)

Adapun pembicaraan yang memang diperlukan, itu tidak apa-apa jika terbebas dari kerusakan, dan dalam kondisi terpaksa.

(Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 60. Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 2, Penerbit Darul Haq)
-Abu Muhammad Herman-

0 komentar to FATWA SEPUTAR SUARA WANITA

Posting Komentar