Badan penasehat hukum Perancis telah mengulangi seruannya atas kelegalan sebuah RUU yang akan melarang penggunaan cadar atau burqa, di depan umum.Hanya beberapa hari sebelum RUU itu dibahas dalam kabinet Perancis, Dewan Negara sekali lagi memunculkan pertanyaan-pertanyaan atas kelegalan dari aspek konstitusi atas RUU itu setelah pertemuan dengan pejabat pemerintah pada Rabu lalu, harian Paris Le Figaro melaporkan Jumat kemarin (14/5).
"Larangan komprehensif dan mutlak terhadap mengenakan cadar atau burqa tidak punya justifikasi yang legal dan (akan) terkena aspek ketidakpastian konstitusional yang sangat besar," kata surat kabar tersebut.
Dewan negara, yang memberikan nasihat pada penyusunan undang-undang baru tersebut, pada awal tahun ini telah mengatakan bahwa menerapkan larangan seperti itu akan mengancam hak-hak yang dijamin oleh konstitusi Perancis maupun Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia, menurut Reuters.
Kelompok oposisi Sosialis Perancis pada tanggal 11 Mei mengecam Presiden Nicolas Sarkozy atas fokusnya pada melarang cadar di masyarakat dan tidak memusatkan usahanya pada masalah nyata yang ada di Perancis.
Masalah ini telah menyebabkan perdebatan sengit di Perancis, yang merupakan tempat tinggal bagi penduduk Muslim terbesar di antara 27 negara anggota Uni Eropa.(fq/prtv/eramuslim)
0 komentar to Dewan Perancis: Larangan Terhadap Cadar Ilegal